Senin, 25 Agustus 2008

TIPS PILKADA KABUPATEN CIREBON 2008-2013

TIPS PILKADA KABUPATEN CIREBON 2008-2013.


Jadi orang nomor satu di Kabupaten Cirebon tentunya merupakan salah satu prestasi sesesorang, namun hal ini tidak terlepas dari perjuangan dan kerja keras para Balon pada pra Pilkada mendatang Oktober 2008. Berdasarkan pengamatan yang dilakukan dilapangan para Balon mulai melakukan penggalangan masa dan pendekatan kepada Partai yang bakal mengusungnya.

Sejak bulan Pebruari 2008 dengan berbagai macam pola dan cara serta kasak-kusuk, amang-iming dari para Balon untuk dapat direkomendasikan menjadi Balon Nomor satu oleh Partai dimana Balon tsb.mendaftarkan diri. Pilkadasung yang untuk pertama kalinya di Kabupaten Cirebon peran Partai menjadi lebih dominan walaupun Dewan Pimpinan Cabang Partai, kewenangannya hanya sebatas mengusulkan hasil Rakercabsus sedangkan putusan rekomendasi tetap dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai. Para Balon bisa juga direkomendsikan oleh gabungan dari Partai-Partai Politik yang bakal mengusungnya.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 12 tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 bahwa Cabub dan Cawabub bisa dari perseorangan maka bermunculanlah Cabub dan Cawabub dari perseorangan yang belum tentu lolos verifikasi oleh KPU, karena untuk Calon perseorangan persyaratannya cukup berat yang mana untuk Kabupaten Cirebon harus didukung minimal 3 % dari jumlah penduduk yang tersebar sekurang-kurangnya di 50 % dari kecamatan-kecamaan yang ada di Kabupaten Cirebon.

Aktivitas para balon sejak Pebruari 2008 banyak yang sudah mengadakan manuver dan pendekatan baik kepada Partai Politik maupun Masyarakat dengan pola yang hampir sama bahkan ada yang berlebihan terutama Calon Incumbent yang dalam pergerakannya selalu melibatkan Pegawai Negeri Sipil, kuwu dan terutama Camat sebagai motor atau mesin penggerak dalam penggalangan massa; ini disebabkan karena Incumbent masih dapat menggunakan Fasilitas Negara sebagai Power untuk mencapai suatu tujuan.

Untuk itu marilah kita sadari bersama dan berpikir lebih jauh, serta tampil dengan jiwa yang sedikit Legowo, demi Perbaikan Kabupaten Cirebon mendatang terutama para Pegawai Negeri Sipil dan kuwu janganlah terlibat dalam politik praktis karena dengan melibatkan diri atau terlibat langsung dalam politik praktis merupakan suatu pelanggaran atas Undang_undang No.32 tahun 2004.

PNS yang berdomisili diluar Kabupaten Cirebon, janganlah mencampuri urusan Pilkadasung Kab. Cirebon, karena Pilkada Kab. Cirebon adalah milik Masyarakat Kabupaten Cirebon dan jangan memaksakan kehendak seperti membuat KTP Kabupaten Cirebon, tanpa dibarengi dengan domisili yang riil.

Hal ini akan berdampak pada data Satitistik kependudukan yang tidak akuntable dan Kesalahan Pemerintah dalam mengambil kebijakan. Disamping itu juga akan membawa pada situasi Kabupaten Cirebon yang kurang kondunsip. Sebagai PNS dan Kuwu tentunya harus dapat menunjukkan kredibilitas serta memberikan image yang baik kepada Masyarakat bahwa PNS dan kuwu Kabupaten Cirebon betul-betul dapat menjaga ke Intelektulitasannya sebagai PNS, Kuwu yang dapat memberikan contoh ke teladadan pada Masyarakat agar tidak melanggar Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia ini.

Perlu kita sadari bersama bahwa, Masyarakat Kabupaten Cirebon, sekarang sudah lebih maju dan berkembang pola pikirnya yang sudah barang tentu dapat memilah dan memilih mana yang wajib dan tidak, mana yang hak dan bukan, mana yang batal dan yang batil dsb. Masyarakat Kabupaten Cirebon sudah saatnya untuk menentukan pihannya dalam Pilkada mendatang memilih seorang Pemimpin yang dapat membawa Kabupaten Cirebon Kedepan lebih baik dari sekarang.


Dan sebagai kata kunci untuk memilih Seorang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hendaknya berdasarkan katagori The Best yang mempunyai Personal Exelent dan Extra Ordinary, hal ini adalah syarat utama yang harus dimiliki oleh Cabup dan CaWabub; ada 3 ayat yang diterangkan oleh Allah Swt. Pertama Surah at- Tiin ayat 4.” Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dengan penampilan terbaik”. Kemudian yang kedua Surah Fushshilat ayat 33 “ Siapa yang paling baik perkataannya dari seseorang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang soleh, dan berkata, Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang beserah diri (muslim); dan yang ketiga dalam Surah Al-Mulk ayat 2,”(Dialah Allah) yang menjadikan mati dan hidup supaya Dia menguji kamu, siapa diantara kamu yang paling baik amalnya. Dia Maha Pengampun lagi Maha Perkasa.”

Dengan memahami ke 3 ayat tsb. daiatas tentunya dapat merupakan Asset para Balon baik Cabub dan Cawabub dalam kehidupan untuk menghadapi berbagai macam problem yang berkembang di Masyarakat dan perlu diingat bahwa Ketinggian atau harga diri tidak ditentukan oleh bakat, posisi, jabatan dan harta, tapi terletak pada sikap , sehingga dengan sikap itulah bisa membuat suatu magnitute, perubahan-perubahan yang bermakna dalam kehidupapan Masyarakat.

Tidak ada komentar: