PERANG BINTANG DI KABUPATEN
Melihat dari perjalanan Pra Pilkada Kabupaten Cirebon, yang masing-masing Calon Bupati dan Wakil Bupati telah mengakhiri masa Kampanyenya pada tanggal 22 Oktober 2008 , pelaksanaan Pesta Demokrasi akan berlangsung pada tanggal 26 Oktober mendatang.
Dari perjalanan Kampanye yang dilakukan oleh ketiga calon semakin terlihat jelas pergolakan politik yang berkembang dimasyarakat dan terasa kurang memahami azas demokrasi , inilah proses demokrasi di
Yang paling menyolok dalam melakukan pelanggaran adalah pasangan Desa, karena mereka sebagai incumbent dengan powernya memanfaatkan para Camat, kuwu bahkan sampai RW/ RT. di intimidasi serta para PNS dijadikan roda pergerakan masa, yang ini sudah jelas sudah melanggar UU.32 tahun 2004 Psl. 79 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4 serta pasal 80. Dengan demikian PNS sudah tidak Netralitas lagi, dan bisa dikenakan Pidana dengan psl.421,422 dan 423.
Incumbent via team suksesnya memanfaatkan BLT sebagai modal penekanan terhadap masyarakat miskin oleh seorang kuwu terhadap warganya, dan ini terjadi di Desa Suranenggala Kidul yang kasusnya masih dalam proses, di Polres Kabupaten