Rabu, 22 Oktober 2008

PERANG BINTANG DI KABUPATEN CIREBON

PERANG BINTANG DI KABUPATEN CIREBON

Melihat dari perjalanan Pra Pilkada Kabupaten Cirebon, yang masing-masing Calon Bupati dan Wakil Bupati telah mengakhiri masa Kampanyenya pada tanggal 22 Oktober 2008 , pelaksanaan Pesta Demokrasi akan berlangsung pada tanggal 26 Oktober mendatang.

Dari perjalanan Kampanye yang dilakukan oleh ketiga calon semakin terlihat jelas pergolakan politik yang berkembang dimasyarakat dan terasa kurang memahami azas demokrasi , inilah proses demokrasi di Indonesia yang masih dalam taraf pembelajaran dan masih jauh dibanding dengan Negara-negara maju. Pasangan Sunjaya Purwadi dan Hayi (syah) dari Independen dalam melakukan kampanye ke beberapa daerah di Kabupaten Cirebon terlihat biasa-biasa saja dbanding kedua pasangan lainya yaitu : Pasangan Dedi Supardi dan Akson Sukasa (Desa) yang diusung oleh PDIP, Sedangkan Pasangan Djakria Machmud dan Pangeran Arif yang diusung oleh PKB.

Yang paling menyolok dalam melakukan pelanggaran adalah pasangan Desa, karena mereka sebagai incumbent dengan powernya memanfaatkan para Camat, kuwu bahkan sampai RW/ RT. di intimidasi serta para PNS dijadikan roda pergerakan masa, yang ini sudah jelas sudah melanggar UU.32 tahun 2004 Psl. 79 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4 serta pasal 80. Dengan demikian PNS sudah tidak Netralitas lagi, dan bisa dikenakan Pidana dengan psl.421,422 dan 423.

Incumbent via team suksesnya memanfaatkan BLT sebagai modal penekanan terhadap masyarakat miskin oleh seorang kuwu terhadap warganya, dan ini terjadi di Desa Suranenggala Kidul yang kasusnya masih dalam proses, di Polres Kabupaten Cirebon. Pola-pola ini adalah proses pembodohan terhadap masyarakat dan tidak mendidik untuk berdemokrasi yang lebih dewasa. Dan yang sangat-sangat mengherankan, masih saja dilakukan walupun reformasi sudah berjalan 10 tahun. Tapi kami yakin bahwa masyarakat Kabupaten Cirebon mulai bangkit untuk memerangi proses pembodohan terutama memberantas kolusi, korupsi dan Nepotisme.