Jumat, 29 Agustus 2008

BENARKAH BENDA "PUSAKA "PDIP BERALIH KE DEMOKRAT

BENARKAH BENDA "PUSAKA "PDIP BERALIH KE DEMOKRAT


Bung Karno adalah seorang tokoh kemerdekaan Republik Indonesia yang terkenal dengan paham Nasionalisnya. Nama Beliau telah melekat pada hati sanubari Bangsa Indonesia. Beliau adalah seorang cendikiawan yang pandai dan patut kita contoh, dalam membangun bangsa ini.

PDIP dalam orasi dan pergerakan politiknya, berkiblat pada paham Bung Karno yang nasionalis, terlebih Ny. Hj. Megawati Soekarno Putri, putri dari Bung Karno sendiri dalam kepartaian di PDIP sebagai ketua umumnya ; jelas ini merupakan edit Value terhadap PDIP yang paling dominan. Dengan demikian mungkin boleh dikatakan / di ibaratkan bahwa Bung Karno adalah sebagai benda pusakanya PDIP


Calon-calon Presiden pada Pemilu 2009 mendatang sudah mulai menggelar promosi dan sosialisasi lewat media elektronik (TV) seperti, Soetrisno Bahir (PAN), Prabowo (GERINDRA), Wiranto (HANURA) dan SBY (democrat).

Promo mereka banyak kesamaannya yang tak lain program pengentasan kemiskinan menuju rakyat yang sejahtera. Namun sangat terkejut sekali setelah melihat dan mendengar Bapak Presiden (SBY) sebagai Presiden RI dan mungkin di calonkan kembali oleh Partai Demorat, dalam tanyangan iklannya di TV seolah-olah Bung Karno berkata. Cuplikan iklannya sbb:


"Bung Karno berkata, Apakah Negara ini akan hancur ???????!!!!!!! Jawab SBY oh tidak …………dst. "


Ikl;an tsb. kalau boleh kita artikan bahwa, Ilustrasi yang dibuat bahwa Bung karno berkata pada SBY ? dan SBY tanggap tegas menjawabnya bahwa Negara dan bangsa ini takan hancur.


Sukses untuk para politikus Demokrat yang mana bisa mengambil Philosophi awal, menjadikan sosok (figure) Bung Karno.

Dengan demikian sosok Bungkarno telah menjadi bagian Partai Demokrat dan telah dibuktikan pada tanyakan iklan di TV.


Benarkah figure Bung Karno dari PDIP akan beralih ke ke Demokrat…….??? Mari kita amati pada Pemilu 2009………!!!!!!!!!

Senin, 25 Agustus 2008

RENDAHNYA KUALITAS AUDIT BPK-RI

RENDAHNYA KUALITAS AUDIT BPK-RI


Korupsi merupakan bukan barang yang tabu lagi untuk dipublikasikan! Kenapa korupsi makin di jadikan suatu hal yang biasa oleh para pemegang kekuasan baik ditingkat Pusat maupun Daerah. Karena ini menunjukan adanya suatu kelemahan ditingkat pengawasan, sehingga mereka lebih leluasa melakukan penyimpangan-penyimpangan keuangan Negara maupun Daerah. Sebetulnya siapa yang bertanggung jawab atas penyimpangan tsb.?

Indonesia terkenal dengan Negara Agraris. Semua tumbuhan, tumbuh di bumi Indonesia tercinta ini, namun sudah sekian tahun Indonesia merdeka, kehidupan Rakyat masih terbelenggu oleh kemiskinan. Dari hasil hutan, pertanian, tambang dan hasil laut belum menunjukan perbaikan terhadap bangsa ini alias belum bisa dirasakan oleh Rakyat seutuhnya. Hasil-hasil tsb. hanya dinikmati oleh orang-orang, kalangan dan golongan-golongan tertentu (kenyang sendiri), menguntungkan bagi dirinya sendiri dengan jalan mencari komisi dan yang lebih gila lagi melakukannya dengan cara korupsi.


Hidup rakyat semakin menderita akibat ulah tsb. terlalu banyak beban yang harus ditanggung antara lain biaya kesehatan masih tergolong mahal, biaya pendidikan tinggi dan belum lagi risiko hidup yang tidak seimbangan dengan pendapatan tidak sesuai dengan Income perkapita.


Seharusnya peran pengelola keuangan, baik ditingkat pusat maupun Daerah sangatlah penting untuk bertindak jujur dan tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan demi pengentasan kemiskinan. Disamping itu juga peran Pengawas dan pemeriksa Keuangan seperti Bawasda dan BPK-RI harus lebih dominan menyikapi akan pengawasan dan pemeriksaan keuangan sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan yang berlaku.


Pengawas dan Pemeriksa Keuangan seharusnya malu diri dengan terbentuknya KPK sebagai Komisi Pemeberantasan Korupsi yang saat ini sedang menjadi Opini Publik. Dengan adanya KPK menunjukan bahwa Fungsi Pengawasan Internal maupun External, belum mampu menindak para pelaku kejahatan korupsi di tingkat birokrasi.

Seperti halnya salah satu Case yang ada di Pemda dari hasil pemeriksaan BPK-RI :

· BPK-RI memeriksa (mengaudit) laporan keuangan belum optimal, karena pemeriksaan / audit yang dilakukan tidak keseluruhan dari anggaran pemda pata tahun berjalan; yang diaudit hanya beberapa SKPD saja sebagai sampling pemeriksaan. Tentunya hasilnya auditnya belum dapat menunjukan Performance Pemda secara total, maka laporan keuangan Pemda tidak akuntable.

· Temuan hasil audit tidak pernah diproses secara hukum, walaupun jelas-jelas telah merugikan Kas Daerah dan menyimpang dari Peraturan Pemerintah. BPK-RI hanya menyarankan diberikan Surat Teguran dan mengembalikannya ke Kas Daerah dianggap selesai.

Seandainya Pemeriksaan / Audit BPK-RI terus berjalan seperti ini; apa yang akan terjadi? Yang jelas pengelola Keuangan selalu dan selalu membuat kesalahan dan penyimpangan, itu sama artinya memberikan peluang untuk melakukan mencari komisi dan korupsi.

Hasil audit BPK-RI tidak digunakan sebagai acuan dasar atau bahan untuk pelaporan / pengusutan korupsi, baik oleh kejaksaan, Kepolisian maupun KPK!

Hal ini tentunya menunjukan bahwa, kualitas hasil Audit BPK-RI masih kurang akuntable. Sesungguhnya untuk apa Laporan Hasil audit BPK-RI yang sudah terpampang di Internet ????????????????!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!.

FUNGSI PARPOL BERUBAH JADI PASAR

FUNGSI PARPOL BERUBAH JADI PASAR


Dengan banyaknya Partai Politik yang lolos untuk mengikuti Pilkada April 2009 mendatang sebanyak 34 Parpol, ini sangat-sangat membingungkan Rakyat. Rakyat kita selalu dijadikan permainan para Elite Politik, masyarakat dibuat bingung dan pusing tujuh keliling bahkan juga bisa 34 keliling; untungnya masih ada Pabrik yang peduli untuk memproduksi obat sakit pusing;

Sebenarnya ada apa gerangan dibalik Pembuatan Partai Politik baru? Tidak lain hanya sekedar untuk mencari popularitas belaka; atau hanya akal-akalan mencari bantuan dana Pemilu. Sedangkan peran Parpol yang sebenarnya apa ? Sampai saat ini belum terlihat dari sekian banyak Parpol yang telah dipercaya Rakyat dapat memperdayakan Masyarakat itu sendiri. Kesan Parpol dimata Masyarakat !!! hanya mengambil kepentingan sesaat.!!!!!

Partai-partai Politik peserta Pemilu berusaha keras mencari orang (figure) untuk dijadikan sebagai bakal Calon Anggota Legislatif, ibarat sipenjual yang mencari pembelinya. Parpol punya barang dagangan politik si pembeli berniat ingin jadi anggota Legislatif (simbiosis). Disini akan terjadi negoisasi / tawar menawar yang mirip dengan PASAR ?; Apa keuntungan buat Parpol dan apa keuntungan bagi Bakal Calon Anggota Legislatip.

Dalam penjaringan bakal calon anggota Legislatif ; pengurus Parpol melakukannya sesuai dengan mekanisme Parpol ybs, itu yang sudah menjadi buah bibir para pengurus Parpol !; apakah ini mereka lakukan benar-benar sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku ????????????

Saat ini makin banyaknya minat seseorang untuk menjadi Balon Anggota Legislatif ; baik untuk tingkat Kabupaten/Kodya, Propinsi maupun Pusat, mereka berasal dari kultur , pendidikan dan latar belakang yang berbeda (random) mulai kalangan Artis, Pejabat dan Rakyat jelata semua bisa ikut masuk dalam Penjaringan bisa bernegoisasi dan punya modal yang cukup untuk pengkondisikan masa.

Proses penjaringan balon Legislatif yang paling ramai diminati adalah Parpol besar seperti PDIP, PKB, GOLKAR dan tentunya harganyapun lebih mahal dibanding dengan Parpol kecil. .

Himbauan; hati-hatilah dalam memilah dan memilih Parpol. Harus lebih WASPADA. Rumus yang dipakai tidak lain adalah “TELITI SEBELUM MEMBELI.”

PENGARUH DEKLARASI PARTAI TERHADAP PEMENAGAN PILKADA

PENGARUH DEKLARASI PARTAI TERHADAP PEMENAGAN PILKADA KABUPATEN CIREBON 20018 - 2013


Pada tanggal 26 Juli 2008 telah dideklarisikan koalisi Partai Politik, PDI Perjuangan,Golkar,Demokrat,PAN dan PBB yang mengusung Drs. H. Dedi Supardi; MM, selaku Incumbent dan Ason Sukasa; Smhk. selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon sebagai Cabub dan Cawabub periode 2008 - 2013 bertempat di Stadion Ranggajati Kabupaten Cirebon.

Dalam acara tsb. dimeriahkan oleh para Artis KDI Lola serta group lawak Ginanjar CS. Pada Acara tsb. Incumbent mengerahkan masa dari berbagai unsur: Tokoh Masyarakat, masa Partai dan tidak asing lagi serta tidak mau ketinggalan PNS dari semua SKPD dan Kuwu beserta Stafnya walupun melanggar UU.32 tahun 2008. Buat apa, dan buat Siapa dan untuk apa UU itu dibuat ??????

Ini merupakan profil dari PILKADA, mudah-mudahan sih Anggaran yang dikeluarkan bukan dari APBD alias dari koceknya sendiri. Kalau menggunakan dana APBD, ya sudah keterlaluan sementara disisi lain rakyat masih banyak yang menjerit menahan rasa lapar dan terpaksa makan nasi aking.

Menurut anda apakah kegiatan ini dinilai efektip bisa menarik suara pada pelaksanaan Pilkada Oktober mendatang. Seharusnya kita belajar dari daerah-daerah yang sudah melaksanakan Pilkada. Terbukti bahwa Pengusungan oleh Partai-Partai Besar bukan jaminan untuk menang dalam proses Pilkada. Masyarakat masih cenderung memilih figur, seperti pada PILGUB Jawa Barat yang dimenangkan oleh pasukan Bodrex (Dede Yusup).

TIPS PILKADA KABUPATEN CIREBON 2008-2013

TIPS PILKADA KABUPATEN CIREBON 2008-2013.


Jadi orang nomor satu di Kabupaten Cirebon tentunya merupakan salah satu prestasi sesesorang, namun hal ini tidak terlepas dari perjuangan dan kerja keras para Balon pada pra Pilkada mendatang Oktober 2008. Berdasarkan pengamatan yang dilakukan dilapangan para Balon mulai melakukan penggalangan masa dan pendekatan kepada Partai yang bakal mengusungnya.

Sejak bulan Pebruari 2008 dengan berbagai macam pola dan cara serta kasak-kusuk, amang-iming dari para Balon untuk dapat direkomendasikan menjadi Balon Nomor satu oleh Partai dimana Balon tsb.mendaftarkan diri. Pilkadasung yang untuk pertama kalinya di Kabupaten Cirebon peran Partai menjadi lebih dominan walaupun Dewan Pimpinan Cabang Partai, kewenangannya hanya sebatas mengusulkan hasil Rakercabsus sedangkan putusan rekomendasi tetap dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai. Para Balon bisa juga direkomendsikan oleh gabungan dari Partai-Partai Politik yang bakal mengusungnya.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 12 tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 bahwa Cabub dan Cawabub bisa dari perseorangan maka bermunculanlah Cabub dan Cawabub dari perseorangan yang belum tentu lolos verifikasi oleh KPU, karena untuk Calon perseorangan persyaratannya cukup berat yang mana untuk Kabupaten Cirebon harus didukung minimal 3 % dari jumlah penduduk yang tersebar sekurang-kurangnya di 50 % dari kecamatan-kecamaan yang ada di Kabupaten Cirebon.

Aktivitas para balon sejak Pebruari 2008 banyak yang sudah mengadakan manuver dan pendekatan baik kepada Partai Politik maupun Masyarakat dengan pola yang hampir sama bahkan ada yang berlebihan terutama Calon Incumbent yang dalam pergerakannya selalu melibatkan Pegawai Negeri Sipil, kuwu dan terutama Camat sebagai motor atau mesin penggerak dalam penggalangan massa; ini disebabkan karena Incumbent masih dapat menggunakan Fasilitas Negara sebagai Power untuk mencapai suatu tujuan.

Untuk itu marilah kita sadari bersama dan berpikir lebih jauh, serta tampil dengan jiwa yang sedikit Legowo, demi Perbaikan Kabupaten Cirebon mendatang terutama para Pegawai Negeri Sipil dan kuwu janganlah terlibat dalam politik praktis karena dengan melibatkan diri atau terlibat langsung dalam politik praktis merupakan suatu pelanggaran atas Undang_undang No.32 tahun 2004.

PNS yang berdomisili diluar Kabupaten Cirebon, janganlah mencampuri urusan Pilkadasung Kab. Cirebon, karena Pilkada Kab. Cirebon adalah milik Masyarakat Kabupaten Cirebon dan jangan memaksakan kehendak seperti membuat KTP Kabupaten Cirebon, tanpa dibarengi dengan domisili yang riil.

Hal ini akan berdampak pada data Satitistik kependudukan yang tidak akuntable dan Kesalahan Pemerintah dalam mengambil kebijakan. Disamping itu juga akan membawa pada situasi Kabupaten Cirebon yang kurang kondunsip. Sebagai PNS dan Kuwu tentunya harus dapat menunjukkan kredibilitas serta memberikan image yang baik kepada Masyarakat bahwa PNS dan kuwu Kabupaten Cirebon betul-betul dapat menjaga ke Intelektulitasannya sebagai PNS, Kuwu yang dapat memberikan contoh ke teladadan pada Masyarakat agar tidak melanggar Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia ini.

Perlu kita sadari bersama bahwa, Masyarakat Kabupaten Cirebon, sekarang sudah lebih maju dan berkembang pola pikirnya yang sudah barang tentu dapat memilah dan memilih mana yang wajib dan tidak, mana yang hak dan bukan, mana yang batal dan yang batil dsb. Masyarakat Kabupaten Cirebon sudah saatnya untuk menentukan pihannya dalam Pilkada mendatang memilih seorang Pemimpin yang dapat membawa Kabupaten Cirebon Kedepan lebih baik dari sekarang.


Dan sebagai kata kunci untuk memilih Seorang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hendaknya berdasarkan katagori The Best yang mempunyai Personal Exelent dan Extra Ordinary, hal ini adalah syarat utama yang harus dimiliki oleh Cabup dan CaWabub; ada 3 ayat yang diterangkan oleh Allah Swt. Pertama Surah at- Tiin ayat 4.” Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dengan penampilan terbaik”. Kemudian yang kedua Surah Fushshilat ayat 33 “ Siapa yang paling baik perkataannya dari seseorang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang soleh, dan berkata, Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang beserah diri (muslim); dan yang ketiga dalam Surah Al-Mulk ayat 2,”(Dialah Allah) yang menjadikan mati dan hidup supaya Dia menguji kamu, siapa diantara kamu yang paling baik amalnya. Dia Maha Pengampun lagi Maha Perkasa.”

Dengan memahami ke 3 ayat tsb. daiatas tentunya dapat merupakan Asset para Balon baik Cabub dan Cawabub dalam kehidupan untuk menghadapi berbagai macam problem yang berkembang di Masyarakat dan perlu diingat bahwa Ketinggian atau harga diri tidak ditentukan oleh bakat, posisi, jabatan dan harta, tapi terletak pada sikap , sehingga dengan sikap itulah bisa membuat suatu magnitute, perubahan-perubahan yang bermakna dalam kehidupapan Masyarakat.